Biro Jasa Perizinan Usaha

  • Home
  • Tentang Kami
    • Siapa Kami
    • Sejarah Gestur
    • Visi,Misi dan Tujuan
  • Layanan Kami
    • PENDIRIAN & PERUBAHAN PERUSAHAAN
      • Pendirian dan Perubahan PT Perseorangan
      • Pendirian dan Perubahan PT
      • Pendirian dan perubahan CV
      • Pendirian dan perubahan Koperasi
      • Pendirian dan perubahan Yayasan
      • Pendirian dan perubahan Lembaga/Kelompok
    • PERIZINAN USAHA DAN SERTIFIKAT USAHA BERBASIS RESIKO (RBA)
      • Nomor Induk Berusaha (NIB)
      • Sertifikat Menengah Rendah
      • Sertifikat menengah Tinggi
      • Keterangan Rencna Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
      • Izin Usaha dan Izin Komersial
      • SPPL
      • UKL-UPL
    • LAYANAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
      • Hak Merek
      • Hak Cipta
      • Hak Paten
    • LAYANAN PERPAJAKAN
      • Permintaan EFIN Pribadi
      • Permintaan EFIN Badan
      • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
      • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
      • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga/kelompok
      • Pelaporan SPT Pribadi
      • Pelaporan SPT Badan
      • Pendaftaran PKP dan EFaktur
  • Artikel
  • Kontak
  • Home
  • Law
  • Jenis Sertifikat Rumah Dan Properti Yang Wajib Anda Tahu
 

Jenis Sertifikat Rumah Dan Properti Yang Wajib Anda Tahu

Jenis Sertifikat Rumah Dan Properti Yang Wajib Anda Tahu

by admin / Selasa, 22 November 2016 / Published in Law

Urusan legalitas pada saat membeli rumah atau properti memang tidak bisa diremehkan. Pahami jenis sertifikat rumah dan properti berikut ini. Aspek legalitas saat membeli rumah atau properti adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Saat melakukan pembelian, Anda wajib memeriksa surat-surat rumah atau properti, jangan sampai nantinya Anda yang mengalami kerugian. Nah, tahukah Anda, ada lima jenis sertifikat rumah dan properti yang perlu diketahui. Jenis sertifikat rumah atau properti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, yang di dalamnya dijelaskan mengenai lima jenis sertifikat rumah dan properti, yaitu AJB (Akta Jual Beli), HGB (Hak Guna Bangunan), SHM (Setifikat Hak Milik), Girik, dan SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun).

  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  4. Girik
  5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
  • Tweet

About admin

What you can read next

Panduan IMB Lengkap: Agar Rumah Bebas Masalah!
Panduan Lengkap Mengurus SPPT

You must be logged in to post a comment.

Alamat

Office
Villa kurnia blok V/6, Kota Padang

CONTACT US

08116682020
082284922401

gestur.dagangutama@gmail.com

TOP