Biro Jasa Perizinan Usaha

  • Home
  • Tentang Kami
    • Siapa Kami
    • Sejarah Gestur
    • Visi,Misi dan Tujuan
  • Layanan Kami
    • PENDIRIAN & PERUBAHAN PERUSAHAAN
      • Pendirian dan Perubahan PT Perseorangan
      • Pendirian dan Perubahan PT
      • Pendirian dan perubahan CV
      • Pendirian dan perubahan Koperasi
      • Pendirian dan perubahan Yayasan
      • Pendirian dan perubahan Lembaga/Kelompok
    • PERIZINAN USAHA DAN SERTIFIKAT USAHA BERBASIS RESIKO (RBA)
      • Nomor Induk Berusaha (NIB)
      • Sertifikat Menengah Rendah
      • Sertifikat menengah Tinggi
      • Keterangan Rencna Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
      • Izin Usaha dan Izin Komersial
      • SPPL
      • UKL-UPL
    • LAYANAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
      • Hak Merek
      • Hak Cipta
      • Hak Paten
    • LAYANAN PERPAJAKAN
      • Permintaan EFIN Pribadi
      • Permintaan EFIN Badan
      • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
      • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
      • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga/kelompok
      • Pelaporan SPT Pribadi
      • Pelaporan SPT Badan
      • Pendaftaran PKP dan EFaktur
  • Artikel
  • Kontak
  • Home
  • 2016
  • Oktober
 

Month: Oktober 2016

Panduan Lengkap Mengurus SPPT

Jumat, 28 Oktober 2016 by admin

Senangnya, jika Anda telah memiliki rumah sendiri. Setelah menikmatinya, pastikan Anda juga melakukan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Sudahkah Anda mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)? Sebelum membayarnya, Anda memerlukan SPPT.

 SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Agar bisa membayar pajak tanpa beban, mari kenali dulu pengertian SPPT, cara mendapatkan SPPT PBB, dan cara melakukan pencarian SPPT PBB.

SPPT Adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Apa Fungsinya?

SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Namun, bisa saja nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Bisa jadi ini karena pemilik awalnya tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.

Tapi tenang, hal itu tidak akan menjadi masalah. Dalam pembayaran PBB, yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya. Atau ada juga kondisi pada SPPT PBB yang hanya terdapat nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Alamat

Office
Villa kurnia blok V/6, Kota Padang

CONTACT US

08116682020
082284922401

gestur.dagangutama@gmail.com

TOP